Kayu Gelondongan Sisa Banjir Harus Di Kelola Negara

 
masyarakat yang memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir

Sangpencerah.web.id | SELAYAR, -- Banjir meresahkan yang menghanyutkan kayu gelondongan dan menumpuk di pemukiman, membuat warga terdampak di Sumatra memanfaatkan kayu-kayu tersebut lantaran lambannya penanganan pemerintah dalam masalah ini.

Warga bergotong royong di bantu TNI-Polri, berusaha membangun kembali rumah-rumah dan jembatan mereka dengan memanfaatkan kayu-kayu gelondongan sisa bencana. Adapun warga yang kemudian mengolah dan menjual kayu-kayu tersebut.

Ramainya vidio pemanfaatan kayu ini, menimbulkan reaksi dari wakil ketua komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Dikutip dari Keuangannews.id,  Alex mengatakan,

“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex, kepada wartawan Rabu (17/12/2025).

Alex menjelaskan, material kayu yang terbawa banjir tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah, yakni sampah yang timbul akibat bencana alam.

Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.


Dilansir dari Wartakotalive.com, Alex juga mangatakan,

“Sama halnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Alex mendorong pemerintah daerah agar melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan legalitas dalam proses pembersihan dan pemanfaatan kayu sisa banjir.

Pelibatan pihak ketiga dinilai dapat mempercepat penanganan di lapangan, mengembalikan akses jalan dan permukiman warga, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan kayu dilakukan secara sah, tidak melanggar hukum, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengatur pengelolaan sampah secara sistematis, mencakup pengurangan sampah (3R: reduce, reuse, recycle, tanggung jawab produsen/EPR) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir), dengan tujuan menjadikan sampah sumber daya dan melindungi lingkungan, melarang open dumping, serta memberikan hak dan kewajiban bagi setiap orang, dengan sanksi pidana bagi pelanggar.

Hal ini karena termasuk sampah spesifik bernilai ekonomis tinggi, memerlukan penanganan khusus agar tidak menimbulkan masalah baru, ilegal, atau merusak lingkungan; tujuannya agar pemanfaatannya (menjadi bahan bangunan atau ekonomi) dapat membantu pemulihan pascabencana secara legal dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kekecewaan dari masyarakat dan mempertanyakan perihal birokrasi yang rumit disaat darurat kemanusiaan. Aturan tersebut dianggap menjadi "tameng" bagi pemerintah yang lamban bertindak. adapun yang beranggapan bahwa aturan ketat pemerintah justru untuk mengamankan kayu bernilai ekonomis tinggi bagi pihak tertentu, bukan untuk kepentingan rakyat.

Fakta yang sangat disayangkan adalah, kerugian akibat kayu gelondongan banjir secara signifikan lebih besar dan tidak sebanding dengan keuntungan jangka pendek dari pemanfaatannya. Kerugian tersebut bersifat struktural, luas, dan sering kali permanen,  mencakup aspek keselamatan jiwa, kesehatan, dan kerusakan infrastruktur yang parah. sementara keuntungan bagi warga bersifat sementara dan sering kali menimbulkan komplikasi hukum.

Satu-satunya "keuntungan" yang dirasakan warga adalah kemampuan untuk memanfaatkan kayu tersebut secara darurat untuk membangun kembali rumah dan jembatan yang rusak pascabencana, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar selama proses pemulihan. Nilai ekonomis kayu yang tinggi juga dapat dilihat sebagai potensi bantuan material bagi warga yang telah kehilangan segalanya.

Lebih baru Lebih lama