Gambar ilustrasi Siber
Sangpencerah.web.id | SELAYAR, -- Indonesia mengalami kasus kebocoran data besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan instansi pemerintah seperti Pusat Data Nasional (PDN) (serangan ransomware Lockbit 3.0 tahun 2024), BPJS Kesehatan (2021), Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) (2024), dan perusahaan swasta seperti Tokopedia (2020), dengan berbagai modus seperti ransomware, phising, dan kerentanan sistem, yang berdampak pada jutaan data pribadi seperti NIK, NPWP, hingga data biometrik, yang menunjukkan ancaman serius dalam keamanan siber nasional.
Kasus kebocoran data kembali menuai kegelisahan publik baru-baru ini. Pasalnya, diduga data pribadi pejabat tinggi negara bocor. Jika benar adanya, Apa yang menjadi penyebab kebocoran tersebut? sistem yang lemah, ataukah adanya penyalahgunaan??.
Hal ini menuai reaksi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, dikutip dari koranmakassar.com, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk kategori darurat nasional dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Jika benar data pribadi pejabat negara bocor akibat sistem yang lemah, maka itu pelanggaran serius terhadap UU PDP. Pemerintah wajib bertindak cepat dan tegas,” kata Zulkifli Thahir, Rabu (18/12).
“Undang-undangnya sudah jelas. Kalau masih ada kebocoran masif, berarti ada kegagalan serius dalam penerapan dan pengawasan. Jangan sampai UU PDP hanya jadi pajangan hukum,” tegas Zulkifli.
Dugaan data bocor tersebut bermula dari unggahan video MrBert, seorang penggiat IT yang viral karena membongkar kelemahan fatal dalam sistem keamanan data pejabat tinggi negara. Dalam vidio tersebut MrBert mendemontrasikan mudahnya mengakses data pribadi super sensitif milik pejabat tinggi negara, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sampai berita ini disebar, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah perihal dugaan kebocoran data tersebut.
Tags
News