Aksi Demonstrasi Buruh Tolak Penetapan UMP Dan UMSK DKI Jakarta 2026

 

Demo buruh kenaikan UMP di kawasan Patung Kuda Jakpus, Selasa, 30 Desember 2025. (Ntvnews.id/Adiansyah)

Sangpencerah.web.id | JAKARTA,-- Polemik Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 terus bergulir. Pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas masalah ini.

Pemanggilan ini dilakukan setelah perwakilan buruh diterima Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Mereka menuding ada masalah dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang tidak sesuai aturan.

"Pemerintah harus transparan dan mendengarkan aspirasi buruh dalam menentukan kebijakan upah," kata Suparno dari FSPMI Jabar. Ia juga menuding kepala daerah menerima masukan keliru dari Dewan Pengupahan, sehingga kebijakan upah jadi bermasalah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan aksi  digelar selama dua hari berturut-turut. Sejumlah tuntutan terkait UMP dan upah sektoral menjadi agenda utama dalam demonstrasi tersebut.

Sebelum aksi tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal telah menyampaikan demo buruh berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi dipusatkan di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta," kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).

Ia menyebut sekitar 1.000 buruh turun aksi pada hari pertama dan puncak aksi pada 30 Desember melibatkan sekitar 10 ribu motor. KSPI memastikan rencana aksi hanya dilakukan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.

KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. menurut Said Iqbal angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

"Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," kata Said. Dia menyoroti biaya sewa rumah di kawasan Jakarta yang menurutnya jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar.

Said juga menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno. 
(F/NTVNews.id/Adiansyah)

Merespon hal ini, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno merespons rencana aksi tersebut mengajak KSPI berdialog. Ia menegaskan, penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.

"UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha," kata Rano Karno di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12).

Rano menyebut buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi atau jalur hukum.

"Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat Suparno mengungkapkan, dalam audiensi tersebut Wamensesneg dan Wamenaker menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas persoalan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) yang diprotes buruh.

"Tadi yang menerima adalah Wamensesneg dan Wamenaker. Beliau berdua menyatakan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga," ucap Suparno di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). 

Jika mengulik Sejarah, aksi-aksi buruh di Indonesia telah memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial Belanda, berlanjut selama era Orde Lama dan Orde Baru, dengan tuntutan yang bervariasi sesuai konteks zaman pada masa itu.

merujuk aksi tersebut, kita dapat kembali mengingat Aksi apa saja yang telah dilakukan para buruh pada masa itu. Pada masa Masa Kolonial Belanda aksi yang terjadi adalah,

Dibentuknya Serikat Pekerja Pertama. Serikat pekerja pertama di Indonesia, Nederland Indische Onderweys Genootschap (NIOG), serikat pekerja guru Hindia Belanda, terbentuk pada tahun 1879.

Pemogokan Massal, Pada tahun 1920, pemogokan besar yang melibatkan ribuan pekerja di 72 pabrik gula di seluruh Jawa. Aksi ini menuntut pengakuan serikat pekerja (Personeel Fabrik Bond/PFB) dan kenaikan upah yang dipimpin oleh Suryopranoto, komisaris CSI. Para pekerja saat itu sering mendapatkan upah yang sangat murah di bawah sistem kerja kontrak warisan UU Agraria 1870.

Peringatan May Day, Hari Buruh mulai diperingati di Indonesia pada tahun 1920 untuk mendukung perjuangan hak dan upah yang setara, meskipun belum menjadi hari libur nasional. 

Masa Orde Lama (Era Soekarno)

Mogok Tuntut Upah: Pada 19 Mei 1948, ribuan petani dan buruh melancarkan mogok kerja untuk menuntut pembayaran upah yang tertunda, yang kemudian berhenti setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta melakukan intervensi.

Aksi Nasionalisasi Perusahaan Asing. Pada tahun 1960-an, marak terjadi aksi massa menuntut nasionalisasi perusahaan milik Belanda, Inggris, dan Amerika sebagai bagian dari sentimen anti-asing saat itu.

Peran dalam Revolusi. Pada masa Revolusi 1945-1946, "Dewan Pimpinan Buruh" bahkan menduduki stasiun, menguasai perkebunan, dan menjalankan pabrik sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. 

Masa Orde Baru (Era Soeharto)

Penindasan Gerakan Buruh: Setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, peringatan Hari Buruh dilarang dan kegiatan buruh dianggap mengancam keamanan nasional oleh pemerintah Orde Baru. Peringatan May Day sempat dihapuskan karena dianggap terkait komunisme.

Marsinah. Peristiwa paling menonjol dari era ini adalah kasus Marsinah pada tahun 1993, seorang aktivis buruh perempuan yang diculik dan dibunuh setelah memimpin mogok kerja menuntut kenaikan upah. Kematiannya menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan buruh pada masa itu. 

Masa Reformasi dan Selanjutnya

May Day Kembali Diperingati: Peringatan Hari Buruh kembali marak setelah reformasi pada tahun 1999 dan akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 2013.

Mogok Nasional. Pada 3 Oktober 2012, federasi serikat pekerja besar seperti FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mengorganisir mogok nasional serentak di ratusan kawasan industri untuk menuntut hak-hak buruh. 

Kesejahteraan suatu negara sangat bergantung pada kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerjanya. Maka dari itu, pengakuan terhadap hak-hak buruh dan investasi dalam pengembangan keterampilan mereka, merupakan kunci untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Jika hak-hak tersebut tidak dapat diberikan secara adil, bukan salah masyarakat apabila lebih memilih negara-negara lain yang lebih layak, dan menjadi salah satu pendokrak negara tersebut menjadi negara maju. (SNJ)


Lebih baru Lebih lama