Apa Kabar Gelondongan Apa Kabar Pandji?

Ilustrasi Pandji Pragiwaksono dan Kayu gelondongan (F/Istimewa)

Sangpencerah.web.id | SELAYAR, --
Deforestasi hutan di Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), yang sangat menghawatirkan  yang disebabkan konversi lahan untuk perkebunan sawit, pertambangan ilegal, dan penebangan liar, yang memperparah risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. 

Diketahui bahwa sejak 2016, jutaan hektare hutan telah hilang, dengan Sumut mencatat kehilangan hutan tertinggi (sekitar 500.000 ha) dan peningkatan tajam bencana ekologis, yang menunjukkan hubungan erat antara deforestasi masif dan kerentanan wilayah terhadap cuaca ekstrem.

Dampak yang kita lihat seperti kayu gelondongan yang hanyut saat banjir melanda Sumatera hingga saat ini belum juga ada kejelasan siapa yang menjadi pelaku utama pembalakan tersebut meskipun dengan barang bukti yang sudah jelas dilokasi kejadian baik itu label yang terpasang pada kayu gelondongan maupun dari para saksi.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat akan fungsi hukum di Indonesia. Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat biasa? mengapa kasus-kasus rakyat biasa yang tidak begitu penting justru lebih cepat tertangani dibanding kasus-kasus besar yang bahkan sudah memiliki bukti yang jelas dan merugikan banyak pihak?.

Beralih pada kasus Pandji Pragiwaksono yang baru-baru ini dilaporkan atas kasus penghasutan dan penodaan agama dalam penampilan komedinya yang berjudul "Mens Rea" mendapat respon dari Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia, Mahfud MD (9/1) dalam kanal youtube pribadinya.


Mahfud MD menilai materi stand up comedy berjudul "Mens Rea" yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Mahfud menyatakan, meskipun materi tersebut dianggap menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming, kasus Pandji tidak memenuhi unsur pidana dalam KUHP yang berlaku saat ini.

Berdasarkan penjelasannya ia menyatakan bahwa KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2025. Sementara itu, Mahfud menegaskan bahwa materi "Mens Rea" disampaikan Pandji pada Desember 2025 dan hanya baru ditayangkan pada Januari 2026.

Menurut Mahfud, penilaian hukum pidana didasarkan pada waktu terjadinya perbuatan, bukan waktu penayangan.

Dengan demikian, peristiwa hukum dalam kasus Pandji terjadi sebelum KUHP baru berlaku.

Mahfud menilai hal tersebut menjadi alasan kuat bahwa Pandji tidak dapat dijerat hukum pidana. Ia bahkan meminta Pandji tidak khawatir dan menyatakan siap memberikan pembelaan jika diperlukan.

Dalam dunia komedi tunggal (stand-up comedy) satire sudah merupakan hal yang legal, satire memang merupakan instrumen utama untuk menyampaikan kritik sosial dan politik secara tajam namun jenaka.

Seperti yang kita ketahui judul acaranya sendiri, "Mens Rea" (niat jahat), merujuk pada konsep hukum bahwa seseorang tidak bisa dihukum jika tidak ada niat jahat. Dalam hal ini, Pandji bertujuan mengkritik perilaku sosial, bukan menodai agama.

Kejelasan hukum kasus ini tentu akan sangat bergantung pada interpretasi polisi terhadap "niat" di balik materi tersebut. Jika penyidik melihat adanya unsur kesengajaan untuk menghina atau memicu konflik, kasus bisa berlanjut. 

Namun, jika dinilai sebagai bagian dari kritik sosial dan kebebasan seni, laporan tersebut mestilah dihentikan demi menjaga iklim demokrasi dan kreativitas khususnya dalam dunia komedi. (Sitti Nur Jannah)



Lebih baru Lebih lama