Visualisasi Lady Justice (Yustisia). Personifikasi alegoris dari hukum dan keadilan. (f/goggle)
Sangpencerah.web.id | SELAYAR,-- Untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah tujuan negara Republik Indonesia yang di cantumkan dalam pembukaan UUD 1945.Hal tersebut tidaklah dicantumkan begitu saja melainkan untuk dijadikan sebagai pedoman fundamental dan arah penyelenggaraan negara, yakni bentuk perwujudan cita-cita nasional untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta sebagai bentuk pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, dan dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Negara Indonesia sebagai negara Hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang berarti segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berdasarkan hukum untuk menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia, meskipun penerapannya menghadapi tantangan seperti konsistensi penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Konsep negara hukum di Indonesia menggabungkan prinsip (negara hukum) dan dengan nilai-nilai Pancasila, menekankan supremasi hukum, pembagian kekuasaan, serta peradilan yang independen.
Baru-baru ini, tepatnya(2/1) telah resmi di Sahkan UU KUHAP terbaru yang di dalamnya terdapat ketentuan utama diantaranya yakni tentang,
- Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
- Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
- Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
- Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
Dalam UU KUHAP terbaru tersebut banyak yang menjadi perdebatan publik, pasalnya dalam undang-undang tersebut dianggap sama dengan Wetboek van Strafrecht (WvS), kitab hukum pidana Belanda yang diambil alih menjadi KUHP lama, ditemukan dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137, termasuk Pasal 135 yang dihapus pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Merupakan alat pemerintahan penjajah untuk mempidanakan rakyat Indonesia yang dianggap mengancam atau menghina atau melawan pemerintah kolonial pada masa itu.
Dalam WvS disebutkan, penguasa Belanda yang merujuk pada Ratu Negara Belanda dan/atau Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Namun, setelah diubah menjadi KUHP Indonesia, literasi berubah menjadi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berbentuk republik, berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi HAM, tentu tidak lagi relevan jika terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, dan kebebasan informasi.
Meskipun Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melarang kebebasan berpendapat seperti yang di tulis oleh m.antaranews.com, namun yang menjadi kekhawatiran utama adalah ancaman pidana penjara hingga 6 bulan bagi demonstran yang tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Aktivis HAM menilai bahwa kesalahan administratif (lupa lapor) seharusnya tidak berujung pada hukuman pidana yang mengekang kebebasan berpendapat.
Definisi "Gangguan Ketertiban Umum" yang Elastis
Pasal ini memuat frasa mengenai perbuatan yang "mengakibatkan terganggunya kepentingan umum" atau "keonaran". Para pakar hukum khawatir istilah ini bersifat pasal karet yang bisa ditafsirkan secara subjektif oleh aparat untuk membubarkan aksi protes yang kritis terhadap pemerintah.
Hambatan bagi Aksi Spontan
Kewajiban pemberitahuan dianggap menghambat aksi massa yang bersifat spontan (misalnya merespons kebijakan mendadak). Jika aksi dilakukan tanpa waktu lapor yang cukup, peserta aksi terancam menjadi subjek hukum pidana.
Bayang-bayang Otoritarianisme
Sejumlah koalisi sipil, termasuk YLBHI, memandang pasal-pasal dalam KUHP baru ini sebagai alat untuk mempersempit ruang demokrasi dan melegitimasi pembungkaman kritik.
Dilansir dari radarmedia.id, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai aturan baru ini berisiko memicu pelanggaran hak asasi manusia.
“Ketika aturan dibuat secara kacau, potensi pelanggaran HAM menjadi sangat besar, dari tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” ujar Isnur dalam konferensi pers Daring di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam konferensi pers Daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
Isnur menyoroti rendahnya independensi aparat penegak hukum di Indonesia yang ditandai keberpihakan dan praktik korupsi, sehingga menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara.
Menurutnya Isnur, kondisi tersebut berkorelasi langsung dengan tingginya angka kekerasan, penyiksaan, kematian dalam tahanan, extrajudicial killing, hingga pembunuhan yang melibatkan aparat negara.
“Kriminalisasi, penyidikan, dan penuntutan yang diniatkan untuk tujuan buruk juga marak dan berujung pada peradilan sesat,” kata Isnur.
Kesimpulannya, meskipun Wamenkum menyatakan bahwa aturan ini justru bertujuan melindungi hak masyarakat lain (seperti pengguna jalan) dan memastikan keamanan. Namun, bagi publik, pemidanaan atas hak konstitusional tetap dianggap sebagai ancaman serius bagi iklim demokrasi di Indonesia. (Sitti Nur Jannah)