![]() |
Sangpencerah.web.id|SELAYAR,—Di setiap momentum Idul Adha, hampir selalu muncul perdebatan di media sosial tentang sapi qurban bantuan Presiden. Ada yang menerima dengan rasa syukur, ada yang memandangnya sebagai bentuk perhatian negara kepada rakyat, namun tidak sedikit pula yang mempersoalkannya dari sudut politik bahkan mencoba menggugat keabsahannya dari sisi fiqih.
Sebagian komentar bahkan mempertanyakan:
“Bagaimana mungkin jabatan Presiden berqurban? Jabatan itu bukan subjek ibadah.”
Ada pula yang menyindir bahwa sapi qurban itu hanyalah “banpres” atau sekadar pencitraan politik.
Padahal jika dibaca secara ilmiah dan proporsional, persoalan ini tidak sesederhana narasi media sosial yang emosional dan tendensius.
Dalam fiqih Islam, pembahasan kurban memiliki dua wilayah berbeda yang sering dicampuradukkan oleh publik. Pertama adalah aspek keabsahan ibadah kurban, dan kedua adalah aspek fiqih siyasah atau tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan kemaslahatan umat.
Dari aspek keabsahan ibadah, para ulama pada dasarnya melihat beberapa syarat utama, yaitu;
hewan memenuhi syarat syariat, penyembelihan dilakukan pada waktunya, ada niat penetapan sebagai hewan kurban, dan harta yang digunakan bukan hasil yang haram.
Karena itu, apabila sapi dibeli dari anggaran negara yang sah menurut hukum dan dialokasikan secara resmi untuk kepentingan sosial-keagamaan masyarakat, maka penyembelihannya tetap dapat dipandang sah menurut fiqih. Tidak otomatis batal hanya karena berasal dari fasilitas negara atau diserahkan atas nama Presiden.
Dalam tradisi pemerintahan Islam klasik, para khalifah dan penguasa juga menggunakan baitul mal untuk berbagai kepentingan sosial-keagamaan, antara lain untuk membantu fakir miskin, menyediakan makanan umum, membangun masjid, hingga mendukung syiar hari-hari besar Islam. Artinya, negara memang memiliki kewenangan utk fungsi sosial dan keagamaan dalam menjaga kemaslahatan rakyat.
Di sinilah aspek fiqih siyasah menjadi penting. Presiden bukan hanya individu pribadi, tetapi juga kepala negara yang memiliki fungsi representatif terhadap rakyat. Ketika negara membantu penyediaan hewan qurban untuk masyarakat, maka hal itu dapat dipahami sebagai bagian dari pelayanan sosial dan syiar keagamaan negara kepada rakyat.
Tentu saja, jika sapi itu dibeli dari uang pribadi Presiden, maka ia menjadi kurban personal. Namun jika berasal dari anggaran resmi negara, maka lebih tepat dipahami sebagai bentuk kurban institusional atau bantuan sosial-keagamaan negara yang diwakili Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Karena itu, menjadikan polemik ini sebagai alat menyerang pemerintah sambil menggiring opini bahwa kurban tersebut “tidak sah”, sesungguhnya merupakan penyederhanaan fiqih yang terlalu dangkal dan sempit. Bahkan terkadang lebih bernuansa sentimen politik daripada kajian ilmiah.
Ironisnya, di tengah perdebatan elit media sosial itu, rakyat kecil justru lebih memahami substansi Idul Adha, bahwa mereka menerima daging kurban dengan rasa syukur, menikmati kebersamaan, dan merasakan bahwa negara masih hadir di tengah masyarakat.
Sebab bagi rakyat kecil, yang paling penting sering kali bukan polemik simboliknya, tetapi apakah daging kurban itu benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam Islam sendiri, maqashid syariah selalu menempatkan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama. Syiar kurban bukan sekadar soal simbol politik, tetapi tentang: solidaritas sosial, kepedulian, distribusi pangan, dan penguatan ukhuwah di tengah masyarakat.
Maka kritik terhadap kebijakan negara tentu boleh saja dalam ruang demokrasi. Namun ketika kritik berubah menjadi upaya mencederai syiar sosial-keagamaan yang memberi manfaat nyata kepada rakyat, maka di situlah diperlukan kejernihan berpikir dan kedewasaan dalam membaca fiqih maupun realitas sosial.
Sebab terkadang, yang dipersoalkan bukan lagi hukum qurbannya, tetapi rasa tidak suka kepada penguasanya. Dan ketika kebencian politik sudah masuk ke wilayah ibadah sosial, maka yang hilang bukan hanya objektivitas, tetapi juga hikmah Idul Adha itu sendiri. (Fahmiy Rahman Gani)
