Sangpencerah.web.id|SELAYAR — Perluasan akses informasi publik melalui portal digital pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau jalannya program pembangunan. Salah satunya melalui portal resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyediakan fitur peta sebaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah.
Berdasarkan penelusuran pada Jumat (9/10/2026), portal tersebut menampilkan angka sembilan unit bantuan saat dikonfigurasi pada filter Tahun Anggaran 2026 untuk wilayah Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Meski data kuantitatif tersebut disajikan secara terbuka, angka sembilan unit belum menjelaskan secara rinci mengenai status kepastian penerima, tahapan verifikasi, maupun progres fisik pekerjaan di lapangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa transparansi publik tidak sekadar berpijak pada penyajian angka di layar, melainkan pada kejelasan konteks dan kemudahan masyarakat dalam menelusuri rincian data tersebut.
Program Bedah Rumah sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam mengentaskan hunian tidak layak yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Regulasi yang diundangkan pada 29 Juli 2026 dan tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PKP tersebut menegaskan bahwa alur pelaksanaan BSPS mencakup tahapan perencanaan, verifikasi faktual, pemeriksaan administratif, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, penyajian data pada sistem digital idealnya mampu mencerminkan setiap tahapan proses yang berjalan di tingkat daerah.
Guna menilai efektivitas penyajian data program BSPS di tingkat lokal, kualitas keterbukaan informasi publik sedikitnya bergantung pada ketersediaan data rinci per unit, kemudahan akses melalui perangkat seluler, kejelasan status angka yang ditampilkan, kemutakhiran data berkala, serta ketersediaan saluran resmi bagi warga untuk meminta penjelasan maupun klarifikasi.
Hingga laporan ini disusun, rincian detail per unit belum sepenuhnya dapat teridentifikasi dari tampilan antarmuka awal portal tersebut. Temuan ini menjadi pijakan dasar untuk mendorong klarifikasi resmi dari instansi pengelola, baik Kementerian PKP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tingkat daerah, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Beberapa hal penting yang memerlukan penjelasan resmi antara lain kepastian status teknis dari sembilan unit yang tertera, pembaruan data berkala untuk wilayah Kepulauan Selayar, serta prosedur bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik yang lebih spesifik. Ketersediaan ruang tanggapan dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh di tengah masyarakat, karena penyajian data yang presisi tidak hanya menguatkan fungsi pengawasan warga, tetapi juga mendorong akuntabilitas tata kelola pembangunan di daerah. (Sitti Nur Jannah)
