Sangpencerah.web.id | SELAYAR, -- Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera sejak November lalu belum juga di tetapkan sebagai bencana Nasional.
Bencana yang telah meninggalkan jejak kehancuran yang luar biasa ini telah memakan korban sebanyak 1059 jiwa meninggal, 7 ribu jiwa dinyatakan luka dan 192 lainnya dinyatakan hilang.(berdasarkan data rekapitulasi BNPB. (18/12/2025).
Bencana yang akhirnya melumpuhkan seluruh akses masyarakat baik itu jembatan penghubung, listrik, dan rumah-rumah yang luluh lantak, memperparah kondisi hingga merambah pada masalah lainnya seperti kelaparan, membuat Muhammadiyah geram dan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila kasus ini tidak di tetapkan sebagai bencana Nasional.
Dikutip dari khazanah.republika.co.id, Sekretaris LBH AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, pemerintah pusat tampaknya enggan menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Padahal, lanjut dia, masing-masing pemerintah daerah (pemda) setempat sudah menyuarakan ketidaksanggupan dalam menangani keadaan pasca-musibah tersebut.
"Apalagi ini bencana ekologi, bencana yang diakibatkan karena tangan-tangan manusia, karena kebijakan negara juga," ujar Ikhwan Fahrojih di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Karena itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan darurat bencana nasional di Aceh, Sumut dan Sumbar. Jika penetapan status itu tak kunjung dilakukan Jakarta dalam waktu dekat, maka lembaga ini akan menempuh jalur hukum, antara lain, yakni gugatan class action.
Disisi lain, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir dalam pertemuan konsolidasi penanggulangan bencana di Banda Aceh, yang kemudian berlanjut di Medan dan Padang(15/12) berdasarkan MUHAMMADIYAH.OR.ID. Mengatakan,
"Jangan terganggu dan tercampuri dengan opini-opini, apalagi langkah-langkah yang bersifat politis,” jelas Haedar.
Opini dan langkah politis itu disebutkan seperti membikin pernyataan-pernyataan dengan mendesak pemerintah secara tendensius sarat tekanan agar menjadikan bencana di tiga wilayah tersebut sebagai bencana nasional, tuntutan mengusut pelaku-pelaku dan penyebab banjir, dan ungkapan sepihak lainnya dengan mengatasnamakan Muhammadiyah.
Status kebencanaan itu menjadi otoritas pemerintah dengan segala tanggungjawab dan kebijakannnya. Pemerintah tentu sudah memperhitungkannya dengan seksama dan mempertimbangkan berbagai faktor yang kompleks. “Kalaupun mau beri masukan berikanlah dengan elegan dan tidak politis, tidak perlu main desak mendesak, tapi jangan pula dengan gampang memakai dan membawa institusi Muhammadiyah,”ungkap Haedar.
“Kebiasaan mendesak, menuntut, mengusut apalagi nanti disertai aksi-aksi demo sampai class-action hal itu jelas langkah politis, dan itu bukan ranah dan karakter Muhammadiyah”, tegas Haedar.
Dalam situasi galau dan derita saudara sebangsa kenapa begitu tendensius melakukan langkah-langkah politis seperti itu.
“Kalau itu dilakukan pihak lain yang memang pekerjaannya melakukan aksi-aksi keras seperti itu ya silakan saja, tapi jangan dibawa dan dilakukan oleh unsur organisasi apapun di Muhammadiyah,”jelas Haedar.
Dalam kasus banjir dan longsor ini, melihat dampaknya yang sudah dapat dikatakan lebih parah di banding dengan bencana Tsunami yang pernah melanda Aceh 2004, langsung di tetapkan sebagai bencana Nasional pada saat itu, namun dampak Tsunami tersebut di rasakan oleh masyarakat di pesisir saja serta bantuan dapat di salurkan tanpa ada hambatan.
Sementara banjir dan longsor yang terjadi saat ini, telah melanda tiga wilayah sekaligus yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatra Barat, memiliki banyak hambatan dalam penyaluran bantuan sehingga menyebabkan adanya korban jiwa akibat kelaparan yang panjang.
Dalam pandangan Islam, musibah semacam ini sering kali dijelaskan sebagai akibat dari perbuatan manusia itu sendiri, sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam QS. Ar-Rum Ayat 41, Allah berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan (termasuk bencana ekologis) adalah konsekuensi logis dari tindakan manusia, dan musibah tersebut berfungsi sebagai peringatan agar manusia segera kembali (bertobat) kepada jalan yang benar, yakni menjaga amanah sebagai khalifah fil ardh (pemelihara bumi).