Sangpencerah.web.id | SELAYAR,-- Dibalik riuh tawa yang menggelegar seakan tiada dusta, ada teriakan luka yang lebih lantang, ada suara yang hanya boleh didengar dibalik cekikikan.
Sebuah nafas yang mewujud, layaknya jembatan sunyi yang menghubungkan kedalaman palung jiwa dengan luasnya cakrawala. Layaknya cermin retak yang justru memperlihatkan kebenaran paling murni tentang hidup. Sebuah bentuk mencintai dunia dengan cara yang paling jujur dan rahasia, kita menyebutnya (Seni).
Mengawali isu disuatu negara yang lucu, kritik hanya aman jika dibungkus dengan sesuatu yang di sebut seni. Melalui setiap gerakan, setiap metafora, dan lirik-lirik yang memanjakan mata, telinga, dan menggelitik ginjal.
Namun bagaimana jika yang demikian itu, justru mulai merasuki jantung-jantung tak berhati semakin dalam? membuka bangkai fakta yang mereka telah kubur sedemikian rupa dibalik wajah polos yang tak perlu dihina pun sudah hina.
Seorang komedian Pandji Pragiwaksono, baru-baru ini dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama dan penghasutan dalam materi pertunjukan komedinya yang berjudul "Mens Rea" Kamis, (8/1) oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Rizki mengklaim laporan ini juga disampaikan bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
"Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media. Satu orang, seniman stand-up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P," kata Rizki.
Dilansir dari bbc.com, Rizki menilai materi tersebut berpotensi memecah belah, khususnya di kalangan generasi muda NU dan Muhammadiyah.
"Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang kemudian disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ucap Rizki.
Tapi pengurus pusat NU dan Muhammadiyah mengklaim tak pernah membuat laporan resmi ke polisi soal komika Pandji.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla dalam keterangannya Jumat (9/1), menyatakan "tidak tahu siapa mereka [pelapor]".
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga menegaskan tidak ada organisasi otonom Muhammadiyah bernama Aliansi Muda Muhammadiyah. Ia juga menyampaikan, perlunya berlapang dada jika dikritik.
"Karena lewat kritik kita bisa bercermin apakah kita sudah berbuat baik dan benar atau belum. Kalau kita sudah berbuat baik dan benar mari kita tingkatkan lagi kualitas dari kebaikan dan kebenaran yang sudah kita lakukan agar kehadiran dari diri dan institusi kita semakin dirasakan manfaat dan mashlahatnya oleh orang lain," ujar Anwar.
"Dan kalau di masa lalu kita belum bisa berbuat baik dan benar, maka mari kita evaluasi apa yang menjadi penyebab dari itu semua untuk kemudian kita carikan usaha dan upaya serta solusi agar kehadiran kita bisa menjadi lebih berarti dan bermakna."
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UI, Eva Achjani Zulfa berkata delik penodaan agama dan penghasutan ini membutuhkan analisis mendalam.
"Ini harus dilihat, apakah yang disampaikan adalah menghasut orang untuk melakukan satu tindak pidana, tindak pidananya apa harus jelas," ujar Eva.
Ia pun memberikan contoh, misal menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Maka ada syaratnya, lanjut Eva, yaitu terjadi kekerasan yang dimaksudkan kekerasan fisik.
"Jadi yang dimaksud menghasut ini adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, membakar semangat orang untuk melakukan satu perbuatan, yang perbuatan ini adalah tindak pidana," tutur Eva
Eva juga mengatakan bawa ada batasan yang membuat komedian atau siapa pun yang berpendapat di muka publik bisa lolos dari pidana, yaitu ketika yang bersangkutan menyatakan yang diungkapkan adalah "menurut keyakinannya".
Hal tersebut sudah dilakukan Pandji saat akan memulai materinya. Ia telah berkonsultasi dengan Haris Azhar dan disarankan untuk menyebut pernyataan, "Menurut keyakinan saya," sebelum menyatakan sesuatu.
"Ini akan jadi batasan, apakah masuk untuk menghasut. Karena kan itu menurut dia gitu ya, terserah yang mendengar mau percaya atau tidak kan. Ada batasan di situ", tegas Eva.
Diketahui Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan ini.
Dalam prosesnya, Polisi mengaitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada awal tahun ini untuk mengusut kasus ini.
"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Kedua pasal ini memuat mengenai penodaan agama dan penghasutan. Barang bukti yang disertakan dalam laporan berupa diska lepas berisi rekaman pernyataan yang dimaksud, selembar kertas hasil cetak cuplikan layar, tangkapan layar, atau print out foto, dan rilis aksi.
Dari kejadian ini kita bisa melihat bagaimana pengkritik bisa demikian mudah dipidanakan saat ini, bahkan dalam sebuah komedi yang sudah jelas bentuk kebebasan berekspresi. Sekelas komika terkenal pun rawan di bungkam, lalu bagaimana dengan warga biasa?.
Saya teringat Widji Thukul pernah berkata, Seumpama bunga-bunga, kami adalah yang tak dikehendaki tumbuh di tembok penguasa. (Sitti Nur Jannah)