Sangpencerah.web.id. | JAKARTA-- Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan pembelaan sengit dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dikutip dari CNN Indonesia, Nadiem secara tegas membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dan melabeli tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/2), Nadiem mengklarifikasi bahwa angka fantastis tersebut bukanlah aliran dana pribadi, melainkan murni transaksi korporasi antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi Google.
"Itu sama sekali murni bisnis dan tidak ada hubungannya dengan Chromebook. Hari ini terbukti itu cuma fitnah. Semua saksi dari GoTo menyatakan tidak ada sepeser pun bukti uang itu saya terima," ujar Nadiem sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Runtuhnya Narasi Jaksa.
Dalam persidangan yang menghadirkan 10 saksi, termasuk petinggi GoTo Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi. Nadiem mengeklaim bahwa berbagai narasi negatif terhadapnya mulai gugur. Ia menyoroti poin-poin utama yang menurutnya telah terpatahkan:
Konflik Kepentingan: Hubungan dengan Google diklaim murni profesional dalam ranah teknologi.
Kemahalan Harga: Data dari setiap vendor disebut telah meruntuhkan tudingan penggelembungan harga laptop.
Aliran Dana: Tidak ada saksi yang membenarkan adanya keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar.
Duduk Perkara Kasus.
Nadiem sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Menurut laporan CNN Indonesia, angka tersebut mencakup kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Meski membantah keras, Nadiem tetap terjerat bersama tiga terdakwa lainnya dari jajaran Kemendikbudristek dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di atas kertas, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum. Namun, dalam realitasnya, hukum sering kali beralih fungsi dari instrumen keadilan menjadi komoditas politik dan ekonomi.
Hukum di Indonesia tidak butuh sekadar kepastian, melainkan integritas. Tanpa keberanian untuk menindak siapa pun tanpa pandang bulu, hukum hanya akan menjadi "macan kertas" yang menakutkan bagi rakyat jelata, namun menjadi "pelayan setia" bagi mereka yang punya modal dan koneksi.(Sitti Nur Jannah)