Sangpencerah.web.id | SELAYAR – Harapan masyarakat untuk melihat hukum tegak lurus kembali teriris. Seorang perwira menengah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas racun bangsa, justru terjebak dalam lingkaran hitam yang ia perangi sendiri.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi mengenakan rompi pesakitan. Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal narkoba yang mencoreng institusi bhayangkara. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang membedah keterlibatannya secara mendalam.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam. Dikutip dari DetikNews.
Misteri Koper Putih di Tangerang
Drama ini mulai terkuak pada Rabu sore (11/2). Berawal dari informasi intelijen, tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik. Namun, kejutan sebenarnya ditemukan di sebuah kediaman di Tangerang, Banten, milik Seorang Polwan (Aipda Dianita).
Brigjen Eko menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dengan sangat rinci.
"Rabu, (11/2) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," jelasnya.
Penyidik yang bergerak cepat langsung mengamankan koper tersebut. Saat dibuka, koper putih itu bak kotak pandora yang menyimpan "maut". Sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gr), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Jeratan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tak ada lagi pembelaan bagi sang perwira. Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa bukti kepemilikan koper berisi narkoba tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjebloskannya ke penjara. Brigjen Eko pun membacakan jeratan pasal berlapis yang kini menanti Didik.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," pungkasnya.
Kisah ini menjadi pengingat pedih, bahwa pangkat dan jabatan setinggi apa pun tak akan mampu menyembunyikan kebusukan narkoba. Sang mantan Kapolres kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang dulu ia tegakkan. (Sitti Nur Jannah)