Sangpencerah.web.id | SELAYAR, -- Konflik agraria atau tata guna lahan antara rencana strategis militer dengan hak pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Bulukkumba, Sulawesi Selatan. Baru-baru ini menjadi sorotan.
Pasalnya, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) oleh TNI di Desa Anrang, akan di bangun di hutan yang sudah menjadi tempat masyarakat menggantungkan hidup dari hasil hutan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Mereka menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan sekadar sikap emosional, melainkan bentuk pembelaan atas hak kelola hutan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Dikutip dari Berita-Indo.id, Zulkarnain, pemuda Desa Anrang sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, menilai pembangunan itu tidak berpihak pada kepentingan warga.
Penolakan tersebut diwujudkan dalam aksi protes di perbatasan desa Minggu, (21/12). Dalam aksi itu, sejumlah warga membawa parang sebagai simbol penolakan.
Zulkarnain mengingatkan pemerintah agar tidak memandang persoalan tersebut secara parsial. Menurutnya, mengabaikan regulasi dan putusan yang telah ada sama halnya dengan mencederai asas kepastian hukum serta mengabaikan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat.
"Kami menegaskan bahwa masyarakat menolak pembangunan Yon TP. Penolakan ini bukan sekadar kesepakatan, melainkan suara atas hak masyarakat dalam mengelola hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 4 Tahun 2009 dan Kepmenhut Nomor SK.363/Menhut-II/2011,” ujar Zulkarnain.
“Gerakan penolakan ini adalah upaya mempertahankan hak hidup masyarakat. Jika pembangunan ini dibiarkan, warga akan kehilangan sumber penghidupan yang telah mereka jaga selama puluhan tahun,” tegasnya.
Dikutip dari Radarselatan.fajar.co.id, tokoh pemuda Desa Anrang, Ilham mengatakan rencana tersebut tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.
“Tidak pernah ada sosialisasi di Desa Anrang. Sosialisasinya justru digelar di Desa Bontomanai, sementara lokasi yang akan ditempati itu ada di sini, di Desa Anrang,” jelas Ilham saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak TNI telah beberapa kali melakukan peninjauan lokasi. Namun, menurutnya, lokasi yang dipantau berada di Dusun Mattoanging dan Dusun Batang-Batang, yang di dalamnya terdapat pemukiman warga.
“Kami keberatan karena di lokasi itu sudah ada masyarakat yang tinggal,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, Kodim 1411/Bulukumba yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga tersebut.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Selatan, rencana pembangunan Yon TP di Desa Anrang dibenarkan.
Pihak terkait menilai bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan merupakan lahan pemerintah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Universitas Hasanuddin (Unhas), Perum Perhutani, dan Pramuka, dengan luas mencapai lebih dari 100 hektare. (SNJ)