![]() |
| Gambar ilustrasi |
Sangpencerah.web.id|SELAYAR,—Jari-jari di atas layar gawai hari ini bergerak lebih cepat daripada ruang tabayyun di dalam dada. Hanya bermodal sepotong tangkapan layar atau desas-desus yang berseliweran, kehormatan seorang manusia dengan begitu mudahnya dipertaruhkan lewat vonis sosial. Di tengah riuhnya ruang digital yang kerap mengabaikan pembuktian sahih, hukum Islam sebenarnya telah membentangkan pagar pelindung yang sangat kokoh bagi martabat manusia.
Catatan ini hadir bukan sekadar sebagai diskursus hukum fikih yang kaku, melainkan sebuah ikhtiar literasi untuk membaca ulang garis tegas syariat dalam menjaga lisan dan jemari kita di era modern.
(Memahami Had Qadzaf sebagai Perlindungan Kehormatan)
Dengan senantiasa menghadirkan nama Allah, Bismillah dalam jiwa, saya merefleksikan kajian kecil berdasarkan kerangka hukum pidana Islam yang pernah saya kutui sejak belajar di Fak. Syariah IAIN Alauddin Makassar, shalawat dan salam utk Penghulu para Nabi dan Rasul, para sahabat dan awliya, kepada mereka semua kukirimkan shalawat dan taslim, Hum Ibadullah.
Ulasan singkat ini adalah edukasi umum saya peruntukkan tuk sahabat seiman yg masih punya hati tuk mengkaji dan belajar hukum Islam, apa yang dicatat dan kutipan tentu berdasarkan teks teks ideal Alquran, semoga Allah menjauhkan saya dari ketergelinciran pena dan lisan,
Amma ba'du,
Di era digital, berita menyebar lebih cepat daripada proses mencari kebenaran. Hanya dengan sebuah foto, tangkapan layar, atau potongan video, seseorang dapat dituduh berselingkuh, bahkan dituduh berzina. Tidak sedikit tuduhan tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial, grup WhatsApp, atau berbagai platform digital lainnya. Padahal, belum tentu tuduhan itu benar.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini bukan sekadar masalah etika bermedia sosial. Menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti merupakan persoalan serius yang diatur secara tegas dalam Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam). Islam memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap kehormatan dan nama baik setiap manusia.
Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya (berzina), kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
(QS. An-Nur [24]: 4).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan seseorang kehilangan kehormatan hanya karena tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Jangan Samakan Dugaan dengan Bukti
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah perselingkuhan sering digunakan untuk menggambarkan hubungan yang dianggap tidak pantas. Namun, dalam hukum pidana Islam, tuduhan zina memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh begitu saja menyamakan dugaan perselingkuhan dengan jarimah zina (tindak pidana zina).
Islam menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat. Jarimah zina hanya dapat dibuktikan melalui pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang saksi yang memenuhi syarat syariat. Dugaan, gosip, tangkapan layar, rekaman yang belum jelas keasliannya, maupun cerita yang beredar di media sosial tidak memenuhi standar pembuktian tersebut.
Apa Itu Had Qadzaf?
Dalam Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam), menuduh seseorang berzina tanpa bukti disebut qadzaf. Perbuatan ini termasuk salah satu jarimah hudud, yaitu tindak pidana yang sanksinya telah ditetapkan oleh syariat.
Pelaku qadzaf dapat dikenai tiga konsekuensi hukum:
1. Dijatuhi hukuman 80 kali cambukan.
2. Kesaksiannya tidak diterima dalam perkara hukum karena integritasnya telah tercemar.
3. Dipandang sebagai orang fasik hingga ia bertobat dengan sungguh-sungguh.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum pelaku zina, tetapi juga memberikan sanksi kepada siapa pun yang menuduh tanpa bukti. Tujuannya adalah melindungi kehormatan manusia dan mencegah fitnah berkembang di tengah masyarakat.
Relevansi di Era Media Sosial
Saat ini, bentuk qadzaf tidak lagi hanya berupa ucapan langsung. Unggahan Facebook, status WhatsApp, video TikTok, komentar di Instagram, atau tulisan di platform digital lainnya dapat menjadi sarana menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Karena itu, setiap pengguna media sosial perlu menyadari bahwa satu unggahan yang tidak bertanggung jawab dapat merusak nama baik seseorang, memecah belah keluarga, bahkan memicu konflik sosial. Islam mengajarkan agar setiap informasi terlebih dahulu diverifikasi (tabayyun) sebelum dipercaya dan disebarkan.
Menjaga Kehormatan adalah Ibadah
Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan orang lain merupakan bagian dari akhlak mulia. Sebaliknya, menyebarkan tuduhan tanpa bukti adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan fitnah yang dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar ucapan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam berbicara, menulis, dan membagikan informasi. Jangan sampai jari yang menekan tombol "kirim" atau "bagikan" menjadi sebab rusaknya kehormatan orang lain.
Hukum pidana Islam mengajarkan satu prinsip penting: kehormatan manusia tidak boleh dikorbankan oleh prasangka. Siapa yang menuduh seseorang melakukan zina, dialah yang terlebih dahulu wajib membuktikan tuduhannya sesuai ketentuan syariat. Jika tidak mampu membuktikannya, maka syariat justru meminta pertanggungjawaban dari penuduh melalui ketentuan had qadzaf.
Pesan ini sangat relevan di era digital. Sebelum mempercayai, menulis, atau membagikan sebuah tuduhan, tanyakan kepada diri sendiri: Apakah saya memiliki bukti yang sah, atau saya hanya ikut menyebarkan prasangka? Sebab, menjaga kehormatan sesama adalah bagian dari menjaga keadilan yang diajarkan oleh Islam.
Menurut sy, ini memiliki nilai edukasi yg tinggi karena menghubungkan ajaran fiqh klasik dengan realitas dan fakta media sosial modern.
Sengaja sy publikasikan sebagai bagian dari literasi hukum Islam, peruntukan masyarakat luas.
Pada perkembangan lanjut akan masuk pada pembahasan ttg kajian maqasid al-syariah, perbandingan dengan hukum positif Indonesia (misalnya ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam peraturan perundang-undangan), pandangan ulama kontemporer yang punya reputasi dan akhlak mengenai kerangka pembuktian hukum Islam di era digital.
Wallahu a'lam bissawab....(Fahmiy Rahman)


